Pengumuman:

PBTS In Forex adalah blog fasilitas forum Patungan Bersama Trading Syari'ah | Gabung Forum Facebook PBTS DISINI!

Sabtu, 12 April 2014

Fatwa MUI Mengenai Trading Forex

Fatwa MUI Tentang Trading Forex Menurut Hukum Islam

Pertanyaan yang pasti muncul dibenak para trader maupun investor seputar forex :

1. Apakah Trading Forex itu Halal?

2. Apakah Trading Forex itu Haram?

3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam hukum Islam?

4. Apa itu SWAP dalam Trading Forex?

Mari kita bahas satu persatu dari beberapa pertanyaan diatas :

pandangan-mui-tentang-forex
Panndangan MUI Mengenai Trading Forex.
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas / Valuta Asing) diperbolehkan dalam hukum islam.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat).

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis).

- Dapat dimanfaatkan.
- Dapat diserahterimakan.
- Jelas barang dan harganya.
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.


Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.


Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.


Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).


Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.


Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. (Transaksi yang digunakan oleh Tim PBTS)
 

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
 

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
 

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA


Mau ber-trading tapi masih belum mampu melakukannya? Tidak usah khawatir lagi!
Karena PBTS In Forex menyediakan program khusus bagi mereka yang hanya ingin menikmati profit tanpa perlu ber-trading, yang dana akan dikelola oleh tim trading profesional PBTS In Forex. Lihat tawarannya DISINI!

Jumat, 11 April 2014

Investasi Forex di PBTS

Investasi Di PBTS | PBTS In Forex membuka peluang usaha investasi online dimana membangun kerjasama yang baik dibidang trading forex yang Insya allah akan tetap menjaga amanah dan syari'ah dalam mengelola dana anggota, yang dana tersebut akan di kelola oleh trader profesional yang memiliki pengalaman trading secara profit untung berturut-turut setiap bulannya. Namun kami ingatkan, bahwa tiada usaha tanpa resiko dan semua itu pasti ada resikonya, tetapi tim PBTS sudah memiliki strategi yang sudah berjalan dengan baik dengan sistem "low risk high profit". Tim PBTS memiliki strategi dalam mengurangi resiko lost pada saat trading dan memilki dana asuransi (cadangan) untuk berjaga-jaga jika suatu saat terjadinya lost secara keseluruhan, namun hingga saat ini hasil trading memuaskan dan para anggota yang sudah bergabung merasakan puas akan profit bagi hasil dari kerjasama kami dengannya.
peluang-usaha-investasi-terpercaya
Peluang Usaha Investasi Forex Online.
Apakah Anda ingin bergabung dan merasakan profit dari hasil trading tim PBTS tanpa perlu ikut serta dalam melakukan trading forex? Maka Anda tidak salah tempat dalam memilih peluang usaha bisnis investasi online dengan PBTS In Forex. Segeralah bergabung dengan kami dan anggota lainnya dalam berinvestasi dengan kami. Lihat profil kami DISINI! , untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil langkah berikutnya sebelum memutuskan untuk bergabung. Kami tidak memaksa Anda harus bergabung, namun program kerjasama ini kami buat bagi mereka yang ingin meningkatkan finansialnya dan telah mempercayakan dananya kepada tim PBTS.

Untuk bergabung dalam program kerjasama ini, kami buka dengan modal yang sangat terjangkau bagi semua kalangan yaitu mulai dari Rp,100.000 dan tanpa batas modal maksimal serta mendapatkan hak untuk melihat perkembangan trading yang berjalan pada situs monitoring kerja trading kami, agar tiada kecurigaan maupun kecurangan antara anggota dengan tim PBTS yang mengelola dana. Lihat pada artikel berikut untuk panduan cara bergabung dan perjanjian bagihasil profit investasi forex di PBTS [Lihat Disini!]

Kamis, 10 April 2014

Bagaimana Cara Kerja Trading Forex?

Pengertian Forex | Bagaimana Cara Kerja Trading Forex? Sebenarnya forex bekerja sangatlah sederhana yaitu membeli dan menjual Index Mata Uang Asing, misalnya USD (Dollar Amerika), Euro (Uni Eropa), JPY (Yen Jepang), GBP (Pound Sterling) dan keempat mata uang inilah yang dapat kita perjual-belikan di pasar forex . Kenapa hanya 4 mata uang saja yang diperjual-belikan, sedangkan masih ada mata uang dari berbagai negara lainnya? Ini dikarenakan pasar ekonomi khususnya di negara-negara yang menggunakan mata uang tersebut terbilang stabil (tidak mudah anjlok). Tidak seperti negara kita saat ini, sangat mudah terjadinya penurunan atau peningkatan harga Rupiah terhadap USD secara drastis, yang artinya itu sudah tidak stabil dan tidak masuk dalam syarat mata uang yg digunakan di pasar forex trading pada umumnya.
Bagaimana-Cara-Kerja-Forex-Trading
Mempelajari Cara Kerja Trading Forex.
Pasar Forex itu haruslah mencakup mata uang yang stabil disetiap perkembangannya didalam suatu negara, agar tidak terjadinya transaksi yang dapat menghancurkan kinerja Forex itu sendiri. Lalu, cara kerja trading forex bagaimana? Sederhana saja, cukup membeli index mata uang tertentu dan menjualnya di kemudian hari dengan harga yang lebih tinggi dari harga disaat kita membelinya. Mari kita visualisasikan ke perdagangan sayur mayur saja, misal kita membeli cabe merah dengan harga Rp,50.000 / Kg - nya, dan tanpa disangka beberapa jam kemudian ada kabar perubahan harga dari pusat tentang harga terbaru cabe merah yakni menjadi Rp,100.000 / Kg-nya dalam hitungan 1 jam yang dikarenakan kelangkaan cabe merah misalnya, maka si-pembeli menjualnya kembali ke tetangga dengan harga Rp,85.000/Kg-nya, maka si pembeli itu telah meraup keuntungan hingga Rp,35.000 dari harga sebelumnya dalam hitungan jam saja.

Begitu juga dengan cara kerja forex, misal di pagi hari ketika pasar baru dibuka harga dollar terhadap JPY (USD – JPY) misalkan 99.36 dan kita melakukan pembelian JPY dengan dollar. Ternyata dua jam berikutnya USD – JPY berubah menjadi 99.86 dan kita menjual JPY yang kita beli dua jam lalu ini berarti kita mendapatkan keuntungan sebesar 0.50 hanya dalam tempo dua jam. 0.50 ini biasa disebut dengan 50 point (PIP) dalam trading forex dan ini hanya 1 lot (satuan) saja, bagaimana jika punya 100 lot maka keuntungan menjadi besar yg awalnya hanya 0.50 menjadi 0.50 x 100 = 50 point dalam 2 jam saja. Begitulah Penjelasan Cara Kerja Trading Forex yang kita bahas dalam artikel ini.

Mau ber-trading tapi masih belum mampu melakukannya? Tidak usah khawatir lagi!
Karena PBTS In Forex menyediakan program khusus bagi mereka yang hanya ingin menikmati profit tanpa perlu ber-trading, yang dana akan dikelola oleh tim trading profesional PBTS In Forex. Lihat tawarannya DISINI!

Rabu, 02 April 2014

Apa itu Forex?

Pengertian Forex | Apa itu Forex? Forex berasal dari kata Foreign Exchange yang dalam bahasa Indonesia berarti pertukaran mata uang asing, dimana kita menukarkan sejumlah mata uang asing tertentu  menjadi mata uang asing lainnya, misalnya mata uang US Dollar / Dollar Amerika ( $ ) dengan mata uang asing Euro ( € ), atau lainnya.
arti-dari-trading-forex
Pengertian Forex Trading.
Forex ini sama halnya seperti pertukaran barang atau jasa yang sudah ada sejak ber-abad-abad lalu, namun bukan mata uang yg ditukarkan melainkan barang-barang atau jasa, yang biasa kita sebut barter. Zaman dahulu pertukaran barang adalah peranan penting dalam pereknomian disetiap negara atau suatu daerah. Ada yang menukarkan emas dengan perak, beras dengan gandum, pakaian dengan makanan, dan masih banyak lainnya. Dengan semakin maju perkembangan ekonomi dan teknologi dunia, muncul-lah suatu alat pembayaran yg kita ketahui saat ini adalah Mata Uang, entah itu uang dalam bentuk fisik (lembaran kertas dan logam) maupun bentuk digital seperti saldo rekening Anda.

Lalu, Apa itu Forex Trading? Berawal dari kata Trade yang arti dalam bahasa indonesia adalah Dagang, maka Forex Trading artinya Berdagang Dalam Pertukaran Mata Uang Asing.
Siapa dagangya? Ya tentu mereka-mereka yang memiliki sejumlah modal untuk melakukan Forex Trading, entah itu seorang usahawan , maupun Anda sendiri, yang terpenting harus memiliki nilai dasar-dasar dalam melakukan Forex Trading. Karena Forex Trading tidak semudah yang kita kira, butuh keahlian khusus dalam ber-trading.


Mau ber-trading tapi masih belum mampu melakukannya? Tidak usah khawatir lagi!
Karena PBTS In Forex menyediakan program khusus bagi mereka yang hanya ingin menikmati profit tanpa perlu ber-trading, yang dana akan dikelola oleh tim trading profesional PBTS In Forex. Lihat tawarannya DISINI!

Cara Membuka Situs Yang Terblokir

Mengatasi Situs Yang Tidak Bisa Dibuka | Pernahkah Anda mengunjungi situs yang tidak dapat Anda lihat? sedangkan situs itu ternyata masih aktif. Itu dikarenakan penyedia layanan (provider) internet yang Anda gunakan membatasi telusuran yang sifatnya rahasia maupun tidak diperboleh kan oleh provider tersebut, mungkin dengan alasan tidak layak dikunjungi misalnya situs porno, situs download gratisan tertentu, situs yang membahas tutorial hacker, atau yang lainnya, bahkan situs monitoring yang kami sediakan untuk Anda pun terdeksi sebagai situs yang sifatnya rahasia. Sebagian orang tidak dapat mengunjungi situs tersebut termasuk kami juga. 
cara-mengatasi-website-diblokir-speedy
Gambar : Situs yang diblokir pihak terlkom indonesia.
Dan sekarang kami sudah bisa melihat situs tersebut melalui tutorial yang akan kami bahas. Ikuti langkah-langkah dibawah ini :
1. Kunjungi situs penyedia re-direct proxy berikut http://hidemyass.com/proxy-list/ (Copy dan Pastekan di Tab Browser). maka akan terlihat seperti gambar berikut :
Click gambar untuk memperbesar. 
proxy-list-site
Anda lihat garis merah pada gambar diatas, itu sebagai contoh bahan yang akan kita gunakan pada pengaturan "network" pada browser yang Anda gunakan. (mozilla, chrome, opera, dll).

2. Cari Proxy dengan "Speed" dan "Connection time" yang baik kualitasnya serta "Anonymity" seperti yang saya berikan garis merah pada gambar diatas. Kita akan coba proxy dari rusia yang saya beri garis merah tersebut. Copy "IP address" dan "Port" nya, lalu pastekan di Notepad agar tidak lupa. Misal, IP Address : 91.205.243.14  |  Port : 3128

3. Buka browser yang Anda gunakan (kami gunakan mozilla), dan cari pengaturan "network / jaringan". Bagi Anda yang menggunakan browser mozilla firefox, click menu "Tools" kemudian pilih sub-menu "Options" seperti gambar dibawah ini.
menu-tools-pada-mozilla
maka akan terbuka jendela baru seperti gambar dibawah ini :
window-options-pada-mozilla
4. Klik menu "Advanced" dan pilih tab "Network" seperti gambar diatas, lalu klik tombol "Settings", maka akan muncul jendela baru seperti gambar dibawah.
connectin-setting-pada-mozilla
Setelah muncul jendela baru seperti gambar diatas, ceklist / klik pada menu "Manual proxy configuration:", isikan tab "HTTP Proxy:" dengan IP Address yang anda simpan pada notepad tadi (misal, IP : 91.205.243.14), dan pada tab "Port" isikan Port yang Anda simpan tadi (misal, Port : 3128), terakhir click tombol "OK" >> "OK" dan Selesai. Coba Anda telusuri kembali situs yang awalnya terblokir, maka akan dapat Anda lihat setelah mengikuti langkah-langkah diatas.


Mau ber-trading tapi masih belum mampu melakukannya? Tidak usah khawatir lagi!
Karena PBTS In Forex menyediakan program khusus bagi mereka yang hanya ingin menikmati profit tanpa perlu ber-trading, yang dana akan dikelola oleh tim trading profesional PBTS In Forex. Lihat tawarannya DISINI!

Copyright @ 2014-2016 PBTS In Forex. Designed by Templateism